Rabu, 23 Juni 2010

Keterbukaan dan Keadilan


Keterbukaan dan keadilan merupakan hal penting yang diperlukan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis. Oleh karena itu kita perlu mngembangkan sikap ketrbukaan dan keadilan dalam kehidupan sehari - hari.
1. Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan yang dimaksudkan adalah keterbukaan diberbagai bidang kehidupan. Salah satunya adalah keterbukaan dalam bidang politik dimana setiap warga negara berhak mngemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dengan semangat pancasila dan UUD 1945. Jika keterbukaan itu dimaksudkan untuk menjunjung tinggi dasar negara kita, maka keterbukaan ini hendaknya benar - benar ditegakkan dalam kesatuan nafas dengan semangat falsafah pancaila dan UUD 1945.
Meskipun ada keterbukaan sudah barang tentu tidak semuanya boleh di ungkapkan kepada umum. Misalnya pornografi dan pornoaksi, tidak boleh dipublikasikan dengan dalih keterbukaan atau kebebasan.
Keterbukaan yang tanpa batas dapat memperbesar peluang timbulnya konflik yang sulit dikendalikan, yang akhirnya menjurus kearah timbulnya kekerasan dan kekacauan, hal itulah yang perlu kita hindari. Suasana keterbukaan ini bukan berarti bahwa negara kita menjadi serba terbuka, sehingga kita seakan - akan menjadi penampung semua yang datang dari luar. Kita harus berusaha memilih dan memilah mana yang sesuai dengan nilai - nilai budaya kita dan mana yang tidak.
2. Pengertian Keadilan
Menurut W.J.S Poerwadarminta keadilan adalah tidak berat sebelah dan tidak sewenang - wenang. Sementara itu menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) keadilan berarti sifat perbuatan perlakuan yang adil. Jadi dapat disimpulkan keailan ialah sebagai perlakuan atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterimanya. Dalam pengertian itu terkandung makna untuk melaksanakan hak dan kewajiban tanpa mengalami atau adanya paksaan.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggung jawabkan, dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.